MUARA TEWEH – Seorang pria berinisial AS alias Mucek (28) diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 7,03 gram bruto.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Negara KM 18, Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.
Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara, IPTU Virza Nur Adha, dalam laporannya menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Teweh Baru.
“Saat dilakukan penindakan, petugas mengamankan seorang pria yang mengaku bernama AS alias Mucek. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan yang disaksikan warga setempat,” jelas IPTU Virza.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam tas selempang milik tersangka. Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu paket sabu ukuran sedang dengan berat bruto 2,31 gram, sepuluh paket sabu ukuran kecil dengan berat bruto 4,8 gram, serta satu paket sabu berukuran sangat kecil dengan berat bruto 0,16 gram.
Selain itu, polisi juga menyita berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, di antaranya plastik klip kosong berbagai ukuran, pipet kaca, sendok takar rakitan, dompet, kotak penyimpanan, korek api, bungkus rokok, tas selempang, dan sebuah telepon genggam.
“Barang bukti yang ditemukan kemudian dilakukan pengujian menggunakan tes kit narkotika dan hasilnya positif mengandung methamphetamine atau sabu,” jelas Virza.
Setelah dilakukan penangkapan dan pengamanan barang bukti, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Barito Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Editor: Logman Susilo






































