PALANGKA RAYA – Dugaan penyimpangan dalam kerja sama bisnis PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Bank Kalteng) dengan pihak ketiga mencuat. Sejumlah mantan pejabat hingga pegawai Bank Kalteng dikabarkan telah dimintai keterangan oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kerja sama penyaluran kredit antara Bank Kalteng dan PT Bina Arya Persada (BAP). Perusahaan tersebut disebut berperan mencari calon debitur kredit konsumtif maupun produktif.
Dalam prosesnya, muncul dugaan adanya praktik pemberian commitment fee atau kickback dari setiap kredit yang berhasil dicairkan.
Mantan Direktur Utama Bank Kalteng berinisial YD membenarkan dirinya telah memenuhi panggilan Kejati Kalimantan Tengah untuk dimintai keterangan mengenai kerja sama Bank Kalteng dengan PT BAP.
“Ya mas, dipanggil. Tiga kali, baru minggu kemarin saya datang,” ujar YD saat dikonfirmasi via handphone, Kamis (30/7/2026).
Menurut YD, kehadirannya merupakan pemanggilan ketiga. Dua pemanggilan sebelumnya tidak dapat dipenuhi karena kendala jadwal.
Ia menjelaskan, pemeriksaan hanya berupa permintaan keterangan yang berlangsung sekitar dua jam. Hingga kini, dirinya mengaku belum menerima panggilan lanjutan dari penyidik.
Terkait kerja sama dengan PT BAP, YD menyebut kebijakan tersebut merupakan langkah bisnis untuk meningkatkan aset dan keuntungan perusahaan pascapandemi COVID-19, khususnya dalam pengelolaan kredit pensiunan.
Ia menjelaskan, penandatanganan nota kesepahaman (MoU) berada dalam kewenangan Direktur Bisnis. Sementara kebijakan strategis telah melalui persetujuan Dewan Komisaris dan memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
YD juga menegaskan masa keterlibatannya dalam kerja sama tersebut relatif singkat, yaitu hingga akhir 2021 saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Utama. Setelah tidak lagi menjabat, ia mengaku tidak mengetahui perkembangan pelaksanaan kerja sama tersebut.
Menanggapi dugaan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), termasuk dugaan kickback maupun commitment fee, YD mengaku tidak mengetahui adanya aliran dana seperti yang berkembang dalam informasi yang beredar.
“Tugas saya lebih pada kebijakan makro dan strategis, sedangkan teknis operasional menjadi kewenangan divisi terkait,” katanya.
Ia menambahkan, selama masa kepemimpinannya tidak terdapat temuan dari audit internal maupun manajemen risiko yang menunjukkan adanya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah belum memberikan keterangan resmi. (tim)
Editor: Logman Susilo







































