PALANGKA RAYA – Pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi salah satu sektor yang rawan terjadi penyimpangan apabila tidak dilaksanakan sesuai aturan. Karena itu, aparatur sipil negara (ASN) diminta untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku dalam setiap proses pengadaan.
Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Muhajirin, menegaskan kepatuhan terhadap aturan merupakan langkah penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Menurutnya, banyak persoalan dalam proses pengadaan barang dan jasa berawal dari ketidakpatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan. Padahal, aturan tersebut dibuat sebagai pedoman agar seluruh tahapan berjalan transparan dan sesuai koridor hukum.
“Pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa biasanya berakar dari ketidakpatuhan terhadap aturan. Padahal regulasi telah disusun sebagai pedoman yang jelas untuk memastikan proses berjalan sesuai koridor hukum,” ujarnya di Palangka Raya, Rabu (17/6/2026).
Muhajirin menilai penerapan aturan secara konsisten menjadi fondasi penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang. Selain itu, kepatuhan terhadap regulasi juga dapat memperkuat pengawasan serta meminimalkan risiko terjadinya penyimpangan.
Ia mengingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan bidang yang membutuhkan pengawasan ketat dan tanggung jawab tinggi dari setiap ASN yang terlibat. Integritas dan profesionalisme, kata dia, harus menjadi prinsip utama dalam menjalankan tugas.
“Dengan mematuhi seluruh ketentuan yang ada, potensi pelanggaran dapat diminimalkan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat semakin ditingkatkan,” tegasnya.
Politisi DPRD Kalteng itu berharap seluruh ASN terus meningkatkan pemahaman terhadap aturan pengadaan barang dan jasa agar program pembangunan yang dijalankan pemerintah dapat berlangsung efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)
Editor: Logman Susilo







































