TAMIANG LAYANG – Satresnarkoba Polres Barito Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AF alias Ebeng (35), warga Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur, diamankan petugas karena diduga menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Simpang Mangkarap, Desa Matabu RT 4 RW 1, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur.
Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Barito Timur IPTU Ismail Lubis, SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama AF alias Ebeng. Selanjutnya dilakukan penggeledahan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,78 gram yang disimpan dalam plastik klip bening dan dibungkus tisu berwarna putih.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix Smart 9 berwarna silver beserta kartu SIM yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu paket sabu seberat 1,78 gram bruto, satu lembar plastik klip bening, satu lembar tisu putih, satu unit ponsel Infinix Smart 9 warna silver, serta satu kartu SIM Telkomsel.
IPTU Ismail menegaskan, atas perbuatannya, AF disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. (man)
Editor: Sari Fatimah








































