KUALA KAPUAS – Polres Kapuas melalui Satresnarkoba menetapkan Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas sebagai Kampung Bebas dari Narkoba.
Kegiatan penunjukan Kampung Bebas dari Narkoba tersebut dilaksanakan di Kantor Kelurahan Selat Utara, Senin (15/6/2026), dengan melibatkan unsur pemerintah kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pemuda setempat.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo mengatakan, program Kampung Bebas dari Narkoba merupakan langkah preventif yang bertujuan membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.
“Program ini untuk membangun komitmen bersama antara kepolisian, pemerintah daerah dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” ujar Budi Utomo.
Kegiatan tersebut dipimpin personel Satresnarkoba Polres Kapuas yang diawali dengan diskusi bersama pihak kelurahan terkait penunjukan Selat Utara sebagai Kampung Bebas dari Narkoba.
Selain itu, dilakukan pembentukan Posko Kampung Bebas dari Narkoba yang nantinya menjadi pusat koordinasi, edukasi, serta wadah pelaporan masyarakat terkait upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
AKP Budi Utomo menjelaskan, keberadaan posko diharapkan mampu meningkatkan peran aktif masyarakat dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Dari hasil kegiatan tersebut, tercapai kesepakatan dan komitmen warga untuk menjaga wilayah Kelurahan Selat Utara tetap bersih dari narkoba. Selain itu, terbentuk pula struktur kepengurusan Posko Kampung Bebas Narkoba tingkat kelurahan.
“Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai bahaya narkoba serta mekanisme pelaporan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” tambahnya.
Ia berharap program tersebut dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Kabupaten Kapuas dalam mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan terbebas dari ancaman narkoba. (*)
Editor: Logman Susilo








































