TAMIANG LAYANG – Gerak cepat jajaran Polsek Dusun Timur bersama Tim Resmob Polres Barito Timur berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Tamiang Layang, Minggu (14/6/2026).
Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AR (29) dan DW (26). Mereka diamankan di wilayah Desa Batu Putih, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, setelah keberadaan mereka berhasil terlacak oleh petugas.
Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso, melalui Kapolsek Dusun Timur IPDA Sulkhan Sururi mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban, Imam Wahono, menerima kedatangan salah satu terduga pelaku di kontrakannya yang berada di Jalan Patianom Gang Sejahtera, Kelurahan Tamiang Layang.
Saat itu, pelaku datang menggunakan sepeda motor modifikasi dan sempat berbincang dengan korban. Bahkan pelaku mengutarakan keinginannya untuk menginap karena rekannya yang ditunggu tidak kunjung datang.
“Pelaku datang ke rumah korban sekitar pukul 17.00 WIB dan sempat berada di lokasi cukup lama,” ujar Kapolsek, ketika dikonfirmasi media ini.
Namun sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku berpamitan dengan alasan hendak menuju warung untuk menemui rekannya. Korban pun tidak menaruh rasa curiga.
Tak berselang lama, korban keluar rumah dan mendapati sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah hitam miliknya yang sebelumnya terparkir di teras rumah sudah raib.
Saat itu kunci motor diketahui masih menempel pada kendaraan sehingga memudahkan pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut.
Merasa menjadi korban pencurian, Imam Wahono segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Timur. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dusun Timur bersama Tim Resmob Polres Bartim langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.
Hasilnya, lokasi para terduga pelaku berhasil diketahui. Dengan dukungan Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, petugas kemudian melakukan penangkapan di Desa Batu Putih.
Selain mengamankan dua terduga pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU beserta STNK, BPKB, dan kunci kendaraan.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Dusun Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi kerja cepat anggota di lapangan sehingga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dalam waktu singkat,” kata IPDA Sulkhan Sururi.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Dusun Timur dengan sangkaan Pasal 477 huruf e dan/atau huruf g UU Nomor 1/2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (man)
Editor: Logman Susilo





































