Tamiang Layang – Rumah Tahanan Kelas IIB Tamiang Layang di Kabupaten Barito Timur, menggelar razia blok hunian wanita. Dari razia ditemukan sejumlah barang terlarang, di antaranya handphone beserta charger, earphone, rokok, korek api, penjepit besi, serta obat-obatan yang tidak teregistrasi oleh BPOM, Rabu, 4 September 2024.
Razia diselenggarakan sebagai bentuk komitmen mendukung program Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) serta P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba).
Razia ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Wahyu Cahyadi, dan Kepala Subseksi Pengelolaan, Sri Rahayu, serta didampingi jajaran pegawai dan petugas jaga wanita.
Kegiatan yang dilakukan di luar jadwal penggeledahan rutin ini bertujuan untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang disimpan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Rutan Tamiang Layang, Arief Budi Prasetya, menyatakan bahwa pelanggaran yang ditemukan akan ditindak tegas. Menurutnya, barang-barang yang ditemukan akan disita.
“Kami akan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta mengusulkan Register F terhadap WBP yang melanggar,” ujar Arief.
Ia juga menambahkan, bahwa warga binaan yang terbukti melanggar aturan akan kehilangan hak-hak seperti remisi, asimilasi, serta pembebasan bersyarat.(*/A-1)
Baca juga : Rutan Tamiang Layang Sebar Brosur Informasi CPNS Kemenkumham secara Langsung ke Masyarakat