TAMIANG LAYANG – Satresnarkoba Polres Barito Timur berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Benua Lima.
Seorang pemuda berinisial AJP (24), warga Desa Bamban, Kecamatan Benua Lima, diamankan petugas pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 23.15 WIB di kawasan Komplek Terminal Pasar Panas, Kelurahan Taniran.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, melalui Kasi Humas AKP Eko Sutrisno, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan setelah petugas memperoleh informasi kemudian melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Petugas melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan penggeledahan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 paket yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 8,16 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya dua bungkus plastik klip, satu unit timbangan digital, satu sendok plastik yang dimodifikasi dari sedotan, uang tunai sebesar Rp1.450.000, sebuah dompet, telepon genggam, kartu SIM, serta satu unit mobil beserta STNK.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku, serta pengujian laboratorium terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
“Penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami jaringan dan asal barang tersebut,” kata Kasi Humas. (man)
Editor: Logman Susilo








































