PALANGKA RAYA – Salihin Bin Abdulah alias Saleh, terpidana kasus narkotika yang masuk kategori narapidana berisiko tinggi (high risk), resmi dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya ke Lapas Karanganyar Nusakambangan, Minggu (7/6/2026).
Pemindahan tersebut dilakukan dalam pengawalan ketat sebagai bagian dari langkah strategis Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah untuk memperkuat keamanan dan stabilitas di lingkungan pemasyarakatan.
Selain Saleh, seorang narapidana high risk lainnya, Husin Rahman Bin Rahmani, juga turut dipindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan maksimum tersebut. Keduanya diberangkatkan dengan pengawalan petugas pemasyarakatan dan aparat kepolisian.
Pemindahan ini merupakan bagian dari kebijakan penempatan warga binaan berdasarkan hasil asesmen risiko. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan narapidana dengan tingkat risiko tinggi mendapatkan pengawasan dan pola pembinaan yang sesuai.
Proses pemindahan mendapat pengawasan langsung dari Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kalteng, Suwarto, bersama petugas Lapas Kelas IIA Palangka Raya serta personel kepolisian.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menegaskan bahwa pemindahan narapidana high risk ke Nusakambangan merupakan langkah yang terukur dan berbasis asesmen risiko.
“Pemindahan ini bukan sekadar perpindahan lokasi hunian, melainkan bagian dari strategi manajemen risiko pemasyarakatan. Narapidana dengan kategori high risk ditempatkan pada satuan kerja yang memiliki tingkat pengamanan dan pola pembinaan yang sesuai dengan profil risiko mereka,” ujarnya.
Menurutnya, klasifikasi penempatan narapidana menjadi instrumen penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lapas. Dengan penanganan yang tepat, potensi gangguan keamanan dapat diminimalisir sekaligus meningkatkan efektivitas program pembinaan.
“Tujuan yang ingin dicapai adalah terciptanya kondisi lapas yang lebih aman, tertib, dan kondusif. Selain itu, pemindahan ini juga mendukung optimalisasi pembinaan yang lebih terarah sesuai kebutuhan dan karakteristik warga binaan yang bersangkutan,” katanya.
I Putu Murdiana menjelaskan, Lapas Karanganyar Nusakambangan merupakan salah satu unit pemasyarakatan dengan sistem pengamanan maksimum yang dirancang khusus untuk menangani narapidana berisiko tinggi.
Dengan fasilitas pengamanan yang ketat serta program pembinaan khusus, penempatan kedua narapidana tersebut diharapkan mampu mendorong perubahan perilaku yang lebih baik sekaligus menekan potensi pelanggaran selama menjalani masa pidana.
“Melalui penempatan di Lapas Karanganyar Nusakambangan, kami berharap proses pembinaan dapat berjalan lebih optimal dengan pengawasan yang ketat, sehingga mampu mendorong perubahan perilaku serta menekan potensi pelanggaran selama menjalani masa pidana,” tandasnya. (*)
Editor: Logman Susilo









































