KUALA KAPUAS – Penyalahgunaan lem Aibon sebagai zat inhalan masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena dapat mengancam kesehatan dan masa depan generasi muda. Untuk itu, Satresnarkoba Polres Kapuas terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya menghirup lem yang mengandung bahan kimia berbahaya tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, mengingatkan bahwa menghirup lem Aibon bukan sekadar perilaku menyimpang, tetapi juga dapat menimbulkan dampak kesehatan yang serius.
“Efeknya memang dapat membuat seseorang merasa mabuk atau berhalusinasi, namun di balik itu terdapat risiko besar berupa kerusakan otak, gangguan sistem saraf, hingga gangguan pernapasan,” ujarnya.
Menurutnya, kandungan zat kimia seperti toluena dan aseton yang terdapat dalam lem dapat menimbulkan efek berbahaya apabila dihirup secara terus-menerus atau dalam jumlah berlebihan. Dampaknya dapat berupa pusing, kehilangan kesadaran, sesak napas, batuk, hingga kerusakan fungsi organ tubuh dalam jangka panjang.
AKP Budi Utomo menegaskan bahwa anak-anak dan remaja merupakan kelompok yang paling rentan terjerumus dalam penyalahgunaan inhalan karena rasa ingin tahu yang tinggi serta pengaruh lingkungan pergaulan.
Sebab itu, pihaknya mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, termasuk memperhatikan pergaulan dan barang-barang yang dibeli maupun digunakan sehari-hari.
“Peran keluarga menjadi benteng utama dalam mencegah penyalahgunaan zat berbahaya. Orang tua harus lebih peduli dan aktif mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam perilaku yang dapat merusak masa depan mereka,” katanya.
Selain kepada orang tua, Satresnarkoba Polres Kapuas juga mengajak para pemilik kios dan toko untuk tidak melayani penjualan lem kepada anak-anak yang diduga akan menyalahgunakannya.
Menurut AKP Budi Utomo, pencegahan penyalahgunaan lem tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Jika menemukan adanya penyalahgunaan zat berbahaya di lingkungan sekitar, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Dengan kerja sama semua pihak, kita dapat melindungi anak-anak dari bahaya penyalahgunaan inhalan,” tegasnya.
Melalui kampanye edukasi yang terus digencarkan, Polres Kapuas berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga generasi muda dapat tumbuh menjadi generasi yang sehat, cerdas, dan berprestasi tanpa terjerat penyalahgunaan zat berbahaya. (*)
Editor: Logman Susilo









































