PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya, Senin (8/6/2026).
Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di Ruang Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya tersebut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang diwakili Kasubsi Penuntutan, Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, penasihat hukum tersangka, Kasiwas, Kasi Propam, serta Kasat Tahti Polresta Palangka Raya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu dengan total berat 36,47 gram yang berasal dari lima perkara berbeda. Rinciannya masing-masing seberat 17,71 gram, 2,92 gram, 3,08 gram, 10,50 gram, dan 2,26 gram.
Selain itu, petugas juga memusnahkan narkotika jenis ekstasi dengan berat total 27,06 gram atau sebanyak 82 butir yang disita dari lima tersangka berinisial C, K, R, MS, dan FA.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, diawali dengan pembukaan kegiatan, sambutan, pembacaan penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri, pengecekan kandungan barang bukti, pelaksanaan pemusnahan, penandatanganan berita acara, hingga penutupan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus menjamin transparansi proses penegakan hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Selain itu, kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika guna melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
AKP Yonika menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian terkait aktivitas peredaran narkoba.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi salah satu bentuk keseriusan Polresta Palangka Raya dalam menindak pelaku kejahatan narkotika sekaligus mencegah barang bukti kembali beredar di tengah masyarakat. (*)
Editor: Logman Susilo








































