PALANGKA RAYA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan pengawasan serta pemberantasan peredaran barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan menyusul pelaksanaan razia gabungan dan tes urine terhadap warga binaan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah pada Kamis malam (21/5/2026).
Dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap 19 warga binaan, seluruhnya terindikasi positif narkoba. Temuan tersebut langsung menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti oleh pihak rutan sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya menyampaikan bahwa warga binaan yang dinyatakan positif langsung ditempatkan di sel khusus guna menjalani pemeriksaan lanjutan serta pendalaman terkait asal-usul penyalahgunaan tersebut.
Menurutnya, hasil tes urine positif tidak serta merta menunjukkan adanya penyalahgunaan yang terjadi di dalam lingkungan rutan. Pendalaman tetap dilakukan untuk mengetahui apakah penggunaan narkoba terjadi sebelum warga binaan masuk ke dalam rutan atau terdapat faktor lain yang masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Razia ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan dalam melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Seluruh temuan langsung diamankan dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kepala Rutan Palangka Raya.
Selain hasil tes urine, petugas juga menemukan sejumlah barang terlarang dalam kegiatan razia, termasuk bong yang diduga digunakan sebagai alat konsumsi narkoba. Seluruh barang yang ditemukan langsung diamankan sebagai bagian dari proses penanganan lebih lanjut.
Kepala Rutan menegaskan bahwa keberadaan barang terlarang maupun hasil tes urine positif tidak dapat langsung diartikan sebagai adanya pembiaran ataupun keterlibatan petugas. Justru, temuan tersebut berhasil diungkap melalui mekanisme pengawasan dan deteksi dini yang selama ini dilaksanakan secara rutin, terbuka, dan berkesinambungan.
“Kami tidak menutup-nutupi setiap temuan yang ada. Seluruh proses dilakukan secara transparan sebagai bentuk evaluasi dan pembenahan internal agar pengawasan semakin optimal,” lanjutnya.
Rutan Palangka Raya memastikan akan meningkatkan intensitas razia rutin, memperkuat pengawasan petugas, serta memperketat pemeriksaan terhadap barang bawaan, layanan kunjungan, maupun area blok hunian guna meminimalisasi potensi pelanggaran serupa.
Selama periode April hingga Mei 2026, Rutan Palangka Raya telah melaksanakan 13 kegiatan razia kamar hunian dan melakukan pemeriksaan terhadap 31 warga binaan. Dari jumlah tersebut, seluruhnya terbukti melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi register F. Sebanyak 26 orang masih dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) register F, sementara lima orang lainnya telah diterbitkan SK register F.
Tidak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan 27 unit handphone ilegal melalui kegiatan razia insidentil di kamar hunian warga binaan. Dalam periode yang sama, sebanyak 75 warga binaan yang terindikasi melakukan pelanggaran tata tertib juga telah dipindahkan ke Lapas Palangka Raya dan Lapas Kasongan.
Pihak Rutan menilai temuan dalam razia bukan semata-mata menunjukkan adanya pelanggaran, melainkan menjadi indikator bahwa mekanisme kontrol dan deteksi dini berjalan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
“Komitmen kami jelas, tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran tata tertib. Namun demikian, seluruh proses penanganan tetap dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hasil pemeriksaan,” pungkas Kepala Rutan Palangka Raya. (hms)
Editor: Sari Fatimah








































