TAMIANG LAYANG – Dua warga Desa Tampu Langit, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, menjalani proses klarifikasi di Polsek Dusun Timur terkait dugaan penggunaan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diduga dipalsukan untuk melamar pekerjaan di PT Indopenta Sejahtra Abadi (ISA), Kamis (21/5/2026).
Klarifikasi berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB di Mapolsek Dusun Timur dengan melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Kapolsek Dusun Timur, Kepala Desa Tampu Langit, Kanit Intelkam, Bhabinkamtibmas, serta dua warga yang dimintai klarifikasi yaitu Junaidi dan Harianto.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, melalui IPDA Sulkhan Sururi menyampaikan, kedua warga tersebut diminta membuat surat pernyataan dan video klarifikasi terkait dugaan penggunaan dokumen SKCK tersebut.
Dalam surat pernyataan, keduanya mengakui perbuatan yang dilakukan, menyesali tindakan tersebut, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
“Keduanya juga menyatakan siap menerima konsekuensi sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila kembali melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi Unit Reskrim Polsek Dusun Timur, dugaan pemalsuan dokumen tersebut tidak ditemukan unsur kesengajaan. Dugaan sementara, tindakan tersebut terjadi karena ketidaktahuan yang bersangkutan terkait penggunaan dan penerbitan dokumen resmi.
Pihak kepolisian juga memberikan edukasi kepada yang bersangkutan dan masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, khususnya terkait penerbitan maupun penggunaan dokumen resmi seperti SKCK. (man)
Editor: Logman Susilo







































