KUALA PEMBUANG – Satresnarkoba Polres Seruyan mengamankan dua pria terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Selasa (19/5/2026) malam.
Kedua terduga masing-masing berinisial MH (53) dan UA (41), berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dari dua orang yang diamankan tersebut, salah satunya diketahui merupakan seorang camat.
Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut sekitar pukul 18.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Seruyan bersama personel Satresnarkoba mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan di rumah yang dimaksud.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan ketua lingkungan setempat dan warga, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain empat pipet kaca, satu alat isap atau bong, potongan plastik klip kosong yang diduga bekas kemasan sabu, sedotan, alat pembersih pipet, korek api, dan satu unit telepon seluler.
Kasat Resnarkoba Polres Seruyan IPTU Dwi Tri Yanto, dalam laporannya menyampaikan kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Seruyan untuk menjalani proses lebih lanjut.
Polisi juga melakukan pemeriksaan urine, koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), serta pendalaman lebih lanjut. (*)
Editor: Logman Susilo








































