PALANGKA RAYA – Sebuah rumah berbahan kayu berukuran sekitar 5×12 meter terbakar di Jalan Tjilik Riwut Km 17,5, Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Rabu (7/10/2026).
Usai menerima laporan kebakaran, Pamapta I SPKT Polresta Palangka Raya bersama piket fungsi Intelkam dan Unit Identifikasi Satreskrim langsung mendatangi lokasi.
Petugas mengamankan lokasi sekaligus melakukan pemeriksaan awal dan mengumpulkan keterangan dari korban serta sejumlah saksi.
Berdasarkan keterangan awal, api diduga berasal dari bagian belakang rumah yang merupakan dapur.
Sebelumnya, korban memasak sekitar pukul 07.00 WIB dan mengaku telah memastikan kompor gas dalam kondisi mati. Namun sekitar pukul 09.30 WIB, korban mengetahui rumahnya sudah terbakar.
“Petugas langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan olah TKP serta pengumpulan bahan keterangan. Penanganan dilakukan untuk mengetahui penyebab kebakaran dan memastikan kondisi korban,” kata Pamapta I SPKT IPDA David Nur Alam mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H.
Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 10.15 WIB setelah petugas pemadam dari Dinas Damkar Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya dan pemadam swadaya melakukan penanganan.
Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang untuk kepentingan penyelidikan. Di antaranya arang, dua tabung LPG 3 kilogram, selang regulator, lelehan kompor gas serta kabel listrik.
Polisi masih melakukan pendalaman dengan memeriksa kondisi lokasi dan meminta keterangan para saksi untuk memastikan penyebab kebakaran.
Hingga kini, kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut terkait sumber api yang menyebabkan rumah tersebut terbakar. (*)
Editor: Sari Fatimah







































