KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap seorang pria berinisial B (47), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Teras, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, (6/10/ 2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi juga menyita 18 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,66 gram.
Kapolres Kapuas AKBP RINA PERWITASARI, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas B yang diduga kerap mengedarkan sabu di wilayah Desa Sei Teras.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, keberadaan B diketahui berada di sebuah rumah di Desa Sei Teras yang kemudian menjadi lokasi penangkapan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 18 paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,66 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital merek CAMRY, dua kemasan plastik klip, dua dompet, satu tas selempang, satu unit handphone Samsung A11 serta uang tunai Rp7 juta.
“Barang bukti dan terlapor kemudian diamankan ke Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Budi Utomo, Rabu (7/10/2026).
B diketahui merupakan warga Desa Sei Teras. Pria tersebut bekerja sebagai petani atau pekebun.
AKP Budi Utomo menegaskan, B disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Editor: Sari Fatimah








































