PALANGKA RAYA – Sebanyak 14 unit kendaraan roda dua diamankan jajaran Polresta Palangka Raya saat melaksanakan patroli sekaligus penindakan terhadap aksi balap liar dan pelanggaran lalu lintas yang meresahkan masyarakat, Rabu (20/5/2026) malam.
Kegiatan tersebut menyasar sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya pengendara dan rawan aksi balapan liar, di antaranya Jalan Adonis Samad, kawasan Bandara Tjilik Riwut, Jalan Soekarno, Jalan Yos Sudarso hingga Bundaran Burung.
Patroli dipimpin langsung Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto, bersama personel Satlantas. Kegiatan dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), aksi balap liar serta potensi kecelakaan lalu lintas pada malam hari.
Selain patroli, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan yang diduga terlibat dalam aktivitas balapan liar.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 14 unit sepeda motor yang kemudian dibawa ke Pos Bundaran Besar guna menjalani proses pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatlantas Kompol Hermanto, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aktivitas balap liar yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Balapan liar bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Karena itu kami akan terus melakukan patroli dan penindakan secara rutin di titik-titik rawan,” ujar Hermanto.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pengendara muda, agar tidak melakukan aksi balapan liar maupun menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan. (*)
Editor: Logman Susilo









































