PULANG PISAU – Aparat Satresnarkoba Polres Pulang Pisau mengamankan dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Senin (18/5/2026).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 1,22 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FR alias FAI (39) dan AS alias BULE (36). Keduanya diamankan di Penginapan Reformasi, Jalan Perintis RT 006, Kelurahan Pulang Pisau.
Kasat Resnarkoba Polres Pulang Pisau AKP Waryoto, dalam laporannya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula saat anggota Satresnarkoba menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 15.30 WIB, anggota mengamankan seorang pria di kamar nomor 8 penginapan,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket diduga sabu, tiga pack plastik klip kosong, sendok sabu dari sedotan plastik, dua korek api, alat hisap atau bong, tas kecil, timbangan digital, serta sebuah telepon genggam.
Dari hasil interogasi awal, FR mengaku mendapatkan barang tersebut dari AS yang berada di kamar nomor 7 penginapan yang sama.
Petugas kemudian bergerak mengamankan AS yang saat itu berada di area parkir depan kamar nomor 8. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di kamar nomor 7 dan menemukan satu unit telepon genggam.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Editor: Logman Susilo






































