PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial K (34) diamankan petugas di kawasan Jalan Datah Rami I, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menyita delapan paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 5,72 gram. Selain itu, turut diamankan satu buah dompet warna coklat hitam, satu unit handphone OPPO A53 warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hijau beserta STNK, dan uang tunai Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terlapor di lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan warga sekitar, ditemukan delapan paket diduga sabu yang disimpan di dalam dompet dan diletakkan di saku celana pelaku,” ungkap AKP Yonika Winner Te’dang.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui sebagai milik pelaku. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan kasus.
“Atas pengungkapan ini, kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda,” tukasnya. (*)
Editor: Logman Susilo





































