PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba selama periode Januari hingga Mei 2026, Jumat (22/5/2026).
Kegiatan pemusnahan berlangsung di Aula Satya Haprabu Polres Kotawaringin Barat dan dipimpin langsung Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Kobar terhadap tujuh laporan polisi. Secara keseluruhan, selama Januari hingga Mei 2026 Satresnarkoba Polres Kobar telah menangani 21 laporan polisi dengan total barang bukti mencapai 1.006,75 gram sabu.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 901,81 gram sabu dimusnahkan, sedangkan 104,94 gram sabu serta delapan butir ekstasi disisihkan untuk kepentingan pembuktian persidangan dan uji laboratorium.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus pada Februari hingga Mei 2026 dengan tujuh laporan polisi yang telah memenuhi ketentuan proses hukum untuk dilakukan pemusnahan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Dinas Kesehatan, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, BNN, Loka POM, serta insan pers.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi proses penegakan hukum sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti narkotika. (*)
Editor: Logman Susilo








































