PANGKALAN BUN – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial AT (40) dan NM (41), warga Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, harus berurusan dengan hukum. Keduanya diamankan jajaran Satresnarkoba karena diduga memiliki narkotika golongan I jenis sabu seberat 154,2 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba bergerak cepat dan mengamankan AT di sebuah rumah di Perumahan Graha Hastina II, Jalan Pasir Panjang. Sementara NM diamankan di kawasan Bukit Marundau, Jalan Jenderal Sudirman.
Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan barang bukti sabu yang disimpan di beberapa tempat, di antaranya dalam gelas mie instan yang dibungkus kantong plastik merah, serta di dalam saku celana yang berada di dalam koper.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 19 paket sabu dengan berat kotor 154,2 gram,” ungkap Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kasat Resnarkoba, AKP M. Yosep.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu, dua timbangan digital, plastik klip kosong, serta tiga unit telepon genggam.
Saat ini, kedua terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotawaringin Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP M. Yosep menegaskan, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika junto ketentuan terbaru terkait penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman berat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna membantu pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kotawaringin Barat. (*)
Editor: Logman Susilo







































