MUARA TEWEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan hewan ternak di Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara.
Dalam perkembangan terbaru, Kepala Kejari Barito Utara, Fredy Simanjuntak, mengungkap adanya dugaan praktik suap yang melibatkan perusahaan penyedia ternak dan oknum dokter hewan. Hal itu disampaikan dalam press rilis, Jumat (10/4/2026).
“Dua perusahaan yang menjadi sorotan utama adalah CV Cakra Konstruksi Perkasa dan CV Artha Bhina Persada. Keduanya diduga memberikan imbalan tidak sah agar dokumen kesehatan hewan tetap diterbitkan,” ujarnya.
Fredy menjelaskan, hewan ternak yang diadakan dalam proyek tersebut diketahui berasal dari wilayah zona merah penyakit hewan di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai zona merah berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 708/Kpts/PK.310/M/12/2024, sehingga hewan ternak dari daerah itu seharusnya tidak layak untuk pengadaan.
“Namun, kedua perusahaan ini diduga menyuap oknum dokter hewan agar tetap menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Sertifikat Veteriner,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap keterlibatan sejumlah pihak, di antaranya drh. Suparmi, yang menandatangani Sertifikat Veteriner dan drh. Indra Wijanarko, yang menerbitkan SKKH.
Pada 9 April 2026, tim penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp16,4 juta dari Indra Wijanarko yang diduga merupakan bagian dari aliran dana suap.
“Uang tersebut kami duga kuat berasal dari pihak penyedia ternak untuk meloloskan dokumen kesehatan hewan, meskipun berasal dari zona merah,” ungkap Fredy.
Saat ini, Kejari Barito Utara tengah memproses pengajuan penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Muara Teweh, sekaligus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.
Fredy menegaskan, pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti merugikan keuangan negara, baik dari pihak swasta maupun oknum yang memfasilitasi pelanggaran,” tukasnya. (*)
Editor: Logman Susilo







































