PANGKALAN BUN – Aksi pencurian handphone di sebuah gerai Alfamart di Jalan Bhayangkara, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku berinisial AAP (42) ditangkap setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV).
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kasatreskrim AKP Fachrurrozi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Barang bukti sudah kami temukan dan diakui oleh pelaku,” ujar Fachrurrozi.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 20.20 WIB. Saat itu, tersangka datang ke toko untuk berbelanja. Ketika berada di area kasir, pelaku melihat sebuah handphone yang tergeletak di meja kasir bagian depan rak.
Melihat situasi tersebut, tersangka kemudian mengambil handphone merek Samsung Galaxy A05S warna Light Violet yang berada di meja kasir. Tanpa sepengetahuan pemiliknya, handphone itu dimasukkan ke dalam saku baju yang dikenakan pelaku, lalu ia meninggalkan lokasi.
Korban dalam kasus ini adalah RRS (32). Setelah menyadari handphone miliknya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menerima laporan itu, tim Reskrim segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui dan tidak lama kemudian AAP berhasil ditangkap bersama barang bukti hasil curian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kotawaringin Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain flashdisk berisi rekaman CCTV berdurasi 1 menit 44 detik, satu unit handphone hasil curian, serta baju lengan panjang berwarna abu-abu yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Editor: Logman Susilo









































