KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kapuas. Seorang pria berinisial S (47) diamankan petugas di kediamannya di Desa Lawang Kajang, Kecamatan Timpah, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang disebut kerap terjadi di rumah terduga pelaku.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
“Petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang laki-laki berinisial S di rumahnya,” ujarnya.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 3,34 gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang ditemukan di lokasi disebut diakui sebagai milik terduga pelaku.
Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo menegaskan pihaknya terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (*)
Editor: Logman Susilo







































