PALANGKA RAYA – Respon cepat ditunjukkan Polsek Rakumpit jajaran Polresta Palangka Raya setelah menerima aduan masyarakat terkait kecelakaan lalu lintas di wilayah hukumnya. Tanpa menunggu lama, aparat kepolisian langsung memfasilitasi mediasi guna mencari penyelesaian terbaik bagi kedua pihak yang terlibat.
Proses mediasi digelar di Mapolsek Rakumpit, Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (4/5/2026) pagi.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Rakumpit, IPTU Didik Suhardianto, menjelaskan bahwa langkah mediasi dilakukan sebagai bentuk penanganan cepat sekaligus solusi humanis atas peristiwa kecelakaan antara dua pengendara berinisial S (22) dan YL (42).
“Laka lantas terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Tumbang Talaken Km 76. Kejadian tersebut mengakibatkan kerusakan materil serta luka-luka pada kedua pengendara,” jelasnya.
Didik mengungkapkan, mediasi dipandu oleh Bhabinkamtibmas bersama piket fungsi yang bertugas dengan membuka ruang dialog secara terbuka dan adil bagi kedua belah pihak.
Kedua pengendara menunjukkan sikap kooperatif hingga akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan melalui jalur kekeluargaan.
“Hasil mediasi berjalan lancar. Kedua pihak sepakat berdamai dan menuangkannya dalam surat perjanjian damai,” ungkapnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mengedepankan pendekatan restoratif justice guna menjaga keharmonisan masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. (hms)
Editor: Logman Susilo









































