PALANGKA RAYA – Hampir dua tahun tidak diketahui keberadaannya, seorang perempuan berinisial SS (26) akhirnya terungkap telah meninggal dunia. Polisi memastikan SS menjadi korban pembunuhan yang diduga dilakukan suaminya sendiri, DP (35).
Kasus tersebut diungkap Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, setelah menerima laporan kehilangan orang dari ibu korban pada 28 April 2026.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Andiyatna, S.I.K., M.H., mengungkapkan kasus tersebut dalam press release di Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Rabu (23/9/2026).
Menurut Andiyatna, ibu korban telah sekitar dua tahun tidak bertemu dengan SS. Meski masih dapat dihubungi melalui media sosial Instagram, korban disebut tidak pernah bersedia melakukan video call.
Selain itu, korban juga kerap meminta uang kepada pelapor. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan kecurigaan hingga akhirnya ibu korban melaporkan kehilangan tersebut kepada polisi.
“Pengungkapan kasus berawal dari laporan kehilangan orang yang dilaporkan oleh ibu korban (pelapor) ke Polsek Pahandut pada Tanggal 28 April Tahun 2026 lalu, yang mana dirinya sudah kurang lebih 2 tahun tidak pernah bertemu lagi dengan korban,” ungkap Andiyatna.
Polsek Pahandut kemudian melakukan penyelidikan. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mengungkap fakta bahwa SS telah meninggal dunia sekitar dua tahun sebelumnya.
Kapolres menyebut korban meninggal setelah diduga dibunuh oleh DP, yang merupakan suami sah korban.
“Pelaku melakukan pembunuhan dengan menggunakan tali tambang untuk menjerat leher korban hingga akhirnya meninggal dunia, kemudian jasad korban dibawa oleh pelaku ke dalam hutan yang berada di belakang TKP sejauh 30 meter dan meninggalkannya di sana,” jelas Andiyatna.
Peristiwa pembunuhan tersebut disebut terjadi pada 26 Februari 2024 di kawasan Jalan Soekarno-Jalan Putra Borneo, Palangka Raya.
Dari keterangan polisi, jasad korban kemudian ditinggalkan di kawasan hutan yang berada sekitar 30 meter di belakang lokasi kejadian.
Sementara terkait motif, polisi menyebut pelaku mengaku melakukan pembunuhan karena sakit hati terhadap perkataan korban yang dianggap menyinggung perasaannya.
“Kemudian untuk motif pembunuhan yang diungkapkan oleh pelaku yakni akibat sakit hati karena ada perkataan dari korban yang menyinggung perasaannya,” pungkasnya.
Dalam perkembangan perkara, DP telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
DP terancam dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 458 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Kapolresta Palangka Raya menyatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil tindak lanjut penyelidikan setelah adanya laporan kehilangan dari keluarga korban. (*)
Editor: Logman Susilo







































