TAMIANG LAYANG – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih menjadi perhatian di Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur. Tercatat sebanyak 24 kejadian Karhutla terjadi di wilayah hukum Polsek Awang sejak 1 Juli hingga 23 September 2026.
Di tengah kondisi tersebut, Polsek Awang menggelar sosialisasi dan rapat koordinasi penanganan serta pengendalian Karhutla bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa, TNI dan relawan, Rabu (23/9/2026).
Sosialisasi tersebut tidak hanya membahas langkah pencegahan kebakaran, tetapi juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum pembakaran hutan dan lahan.
Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Awang IPTU Saipul Fazrianoor, S.H., mengatakan pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh unsur, mulai dari aparat keamanan, pemerintah hingga masyarakat.
Menurutnya, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap lahan yang berpotensi terbakar, terutama selama musim kemarau. Setiap aktivitas pembakaran maupun titik api juga diminta segera dilaporkan kepada aparat terkait.
“Pencegahan dan penanggulangan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi Polri, TNI, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat,” kata IPTU Saipul.
Ia mengingatkan, pembakaran hutan dan lahan yang memenuhi unsur tindak pidana dapat berujung pada proses hukum. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan serta alat bukti yang sah.
Selain ancaman terhadap lingkungan, Karhutla juga berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Berdasarkan data UPT Puskesmas Hayaping yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, sebanyak 127 warga tercatat mengalami ISPA yang dikaitkan dengan dampak kabut asap.
“Karhutla juga berdampak terhadap kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Polsek Awang, lanjut Saipul, akan terus melakukan pemantauan, edukasi serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait Karhutla. Seluruh unsur terkait juga diminta tetap siap siaga menghadapi potensi kebakaran.
Dalam kegiatan tersebut, Camat Awang menyatakan dukungan terhadap langkah pencegahan Karhutla. Pemerintah kecamatan akan mengoordinasikan pemerintah desa untuk memperkuat penyampaian imbauan kepada masyarakat dan mempercepat informasi apabila terjadi kebakaran.
Dukungan serupa disampaikan unsur TNI. Danramil Awang melalui perwakilannya menyatakan kesiapan mendukung pencegahan dan penanggulangan Karhutla melalui pemantauan, sosialisasi dan koordinasi lintas sektor.
Sejumlah pemerintah desa juga menyatakan kesiapan memperkuat pengawasan wilayah masing-masing.
Menariknya, Pemerintah Desa Janah Jari dan Pemerintah Desa Bangkirayen disebut telah menganggarkan Rp9,898 juta dari Dana Desa bidang tanggap darurat bencana untuk pembelian peralatan penanggulangan Karhutla.
Pemerintah desa lainnya juga menyatakan komitmen untuk menyebarluaskan imbauan, meningkatkan kewaspadaan serta mengajak masyarakat melaporkan titik api sedini mungkin.
Dalam sosialisasi, masyarakat juga diberikan pemahaman bahwa tanggung jawab hukum tidak hanya dapat dikenakan kepada individu. Badan usaha atau korporasi yang terbukti melakukan atau bertanggung jawab atas terjadinya pembakaran hutan dan lahan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
IPTU Saipul berharap koordinasi lintas sektor tersebut dapat memperkuat upaya pencegahan sekaligus mempercepat penanganan apabila muncul titik api. (man)
Editor: Logman Susilo






































