PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan menyoroti proses perizinan tambang rakyat yang dinilai masih terlalu panjang dan berbelit. Kondisi tersebut disebut menjadi hambatan bagi masyarakat kecil untuk memperoleh legalitas usaha pertambangan secara resmi.
Menurut Bambang, birokrasi yang panjang justru menyulitkan masyarakat lokal yang ingin menjalankan aktivitas pertambangan secara legal, khususnya pada sektor tambang rakyat dan galian C.
“Kami melihat proses pengurusan izin tambang rakyat masih terlalu panjang. Masyarakat akhirnya kesulitan mendapatkan legalitas usaha karena semua kewenangan terpusat di pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah daerah seharusnya diberikan kewenangan lebih besar dalam pengelolaan izin pertambangan skala tertentu, terutama tambang galian C dengan luasan terbatas.
“Kalau untuk galian C dengan luasan tertentu, sebaiknya cukup ditangani pemerintah daerah saja. Tidak perlu sampai ke pusat karena waktu pengurusannya sangat lama,” tegasnya.
Bambang menjelaskan, keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada dasarnya diperuntukkan bagi masyarakat setempat agar dapat mengelola sumber daya alam secara legal, bertanggung jawab, dan memberikan dampak ekonomi secara langsung bagi daerah.
Namun, dalam pelaksanaannya, proses administrasi yang dinilai panjang masih menjadi kendala utama masyarakat untuk mendapatkan akses izin usaha pertambangan rakyat.
Ia mengatakan DPRD Kalteng juga terus mendorong agar pengelolaan WPR benar-benar berpihak kepada masyarakat lokal. Berdasarkan pembahasan bersama dinas terkait, skema pengelolaan tambang rakyat telah dirancang untuk mendukung kepentingan masyarakat.
“Secara otomatis pengelolaan itu memang diarahkan kembali ke masyarakat. Setelah kami telaah program dan drafnya, sebelumnya juga sudah ada pembahasan bersama Dinas ESDM terkait luas wilayah WPR,” katanya.
Menurut Bambang, negara seharusnya hadir sebagai fasilitator dalam mendukung aktivitas pertambangan rakyat, bukan menjadi penghambat melalui prosedur administrasi yang memakan waktu panjang.
Ia menegaskan, selama masyarakat memenuhi syarat administrasi, membayar pajak, serta menyediakan jaminan reklamasi, maka aktivitas tambang rakyat seharusnya dapat memperoleh dukungan penuh dari pemerintah.
“Yang penting masyarakat mengajukan izin ke pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi, kemudian membayar pajak dan memberikan jaminan reklamasi. Kalau itu sudah clear, seharusnya dipermudah,” pungkasnya. (*)
Editor: Logman Susilo









































