PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai upaya memperkuat iklim investasi dan pelayanan perizinan di daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafisah, mengungkapkan bahwa pembahasan raperda tersebut sejatinya telah rampung di tingkat panitia khusus (pansus). Saat ini, prosesnya tinggal menyelesaikan tahapan administrasi sebelum diajukan untuk fasilitasi ke pemerintah pusat.
“Pembahasannya sudah tuntas di tingkat pansus dan telah dibahas bersama dinas terkait. Saat ini tinggal menyelesaikan tahapan administrasi sebelum diajukan untuk fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Menurut Siti Nafisah, DPRD Kalteng juga melakukan studi banding ke Kalimantan Selatan guna mempelajari penerapan regulasi serupa yang telah berjalan di daerah tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memperkaya substansi aturan sekaligus memastikan regulasi yang disusun dapat menjawab kebutuhan daerah.
“Kami ingin memastikan regulasi yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan daerah dan mampu mendukung iklim investasi yang lebih baik di Kalteng,” katanya.
Dari kunjungan tersebut, DPRD Kalteng memperoleh sejumlah masukan penting terkait tata kelola pelayanan investasi, sinkronisasi regulasi, hingga penguatan sistem pelayanan perizinan bagi pelaku usaha.
Politisi perempuan itu menilai berbagai masukan yang diterima akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan sebelum raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah. Dengan regulasi yang lebih komprehensif, diharapkan investasi di Kalimantan Tengah dapat tumbuh lebih optimal dan berdampak pada peningkatan perekonomian daerah.
“Masukan yang kami terima akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum raperda ini ditetapkan menjadi peraturan daerah,” pungkasnya. (*)
Editor: Logman Susilo







































