TAMIANG LAYANG – Inspektorat Kabupaten Barito Timur memastikan akan menjatuhkan sanksi disiplin berat terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat berinisial SA. Yang bersangkutan terbukti melanggar aturan disiplin terkait integritas jabatan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Barito Timur, Josmar Lambok Banjar Nahor, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah timnya melakukan pemeriksaan mendalam atas laporan pengaduan yang masuk.
“Pemeriksaan kami lakukan berdasarkan laporan dari penasihat hukum pelapor serta tindak lanjut arahan Bupati Barito Timur. Hasilnya, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Dari hasil audit investigasi, SA terbukti melanggar larangan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan maupun pekerjaannya. Tindakan tersebut dinilai mencederai profesionalisme serta integritas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya Pasal 8 Ayat (4), pelanggaran tersebut masuk kategori sanksi disiplin tingkat berat.
Sebagai konsekuensi, SA dijatuhi sanksi berupa pembebasan dari jabatannya dan dialihkan menjadi jabatan pelaksana (staf) selama 12 bulan.
“Rekomendasi hasil pemeriksaan sudah kami serahkan ke BKPSDM untuk diproses lebih lanjut melalui sistem aplikasi, dan nantinya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati,” tegas Josmar.
Sekadar informasi, isu dugaan suap pejabat Disnakertrans Bartim ini sempat ramai di media sosial dan pemberitaan.
Sementara itu, kasus ini turut menjadi sorotan. Dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat eselon III di Disnakertrans Barito Timur ramai diperbincangkan.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa pejabat dimaksud telah diperiksa oleh Inspektorat menyusul laporan dari karyawan terkait dugaan penerimaan suap dari pihak perusahaan. Informasi itu memicu beragam reaksi. (man)
Editor: Logman Susilo







































