KUALA KAPUAS – Polsek Kapuas Murung terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba. Salah satunya dengan memasang spanduk himbauan hidup sehat tanpa narkoba di wilayah Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Jumat (13/3/2025).
Pemasangan spanduk himbauan dilakukan langsung oleh Kapolsek Kapuas Murung IPDA Yus Ferdinanto, S.Sos., MM bersama sejumlah anggota di depan Mako Polsek Kapuas Murung.
Kapolsek Kapuas Murung menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika sekaligus konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku tindak pidana narkoba.
Dalam himbauan tersebut disampaikan bahwa setiap orang yang membawa, memiliki, menyimpan, atau mengedarkan narkoba dapat dijerat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku tindak pidana narkoba dapat dikenakan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kapolsek.
Ia mengharapkan, masyarakat semakin memahami bahaya narkoba serta ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. (*)
Editor: Logman Susilo








































