PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, meminta seluruh tempat hiburan malam di Kota Palangka Raya untuk menaati Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Fairid Naparin selama bulan suci Ramadan.
Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan DPRD terhadap langkah Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Subandi menegaskan bahwa surat edaran tersebut telah diterbitkan sebagai pedoman bagi para pelaku usaha, khususnya pengelola tempat hiburan malam, agar menyesuaikan jam operasional bahkan menutup sementara selama Ramadan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Ini demi menjaga suasana yang kondusif dan saling menghormati antarumat beragama,” ujarnya.
Ia juga berharap instansi terkait dapat melakukan pengawasan secara optimal guna memastikan kebijakan tersebut dijalankan dengan baik.
Dengan adanya kepatuhan dari para pelaku usaha, diharapkan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan dapat berlangsung dengan khusyuk serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Palangka Raya tetap terjaga. (*)
Editor: Logman Susilo


































