LAMANDAU – Upaya penyelundupan narkotika jaringan lintas provinsi berhasil digagalkan jajaran Polres Lamandau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 35,1 kilogram serta 15.016 butir pil inex yang diduga akan diedarkan di wilayah Kalimantan Tengah.
Dua tersangka yang diamankan yakni ME (28) dan HR (37). Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika dari Kalimantan Barat menuju Kalteng. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba langsung melakukan patroli mobile pada Selasa (10/2/2026) dini hari.
Patroli difokuskan di Jalan Lintas Trans Kalimantan, tepatnya di wilayah Desa Kudangan, Kecamatan Delang. Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mencurigai satu unit mobil Toyota Raize berwarna merah yang melintas.
Saat hendak diberhentikan, kendaraan tersebut justru melaju kencang sehingga memicu aksi kejar-kejaran. Dalam upaya melarikan diri, dua pelaku nekat melompat dari mobil yang masih berjalan dan kabur ke arah hutan. Kendaraan yang ditinggalkan kemudian keluar jalur hingga menabrak tebing.
Petugas bersama personel Polsek Delang dan warga setempat langsung melakukan penyisiran selama kurang lebih 12 jam. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah kedua pelaku berhasil diamankan.
Dari hasil penggeledahan terhadap kendaraan dan badan tersangka yang turut disaksikan Penjabat Kepala Desa serta tokoh masyarakat setempat, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Polisi mengamankan 33 bungkus plastik besar berisi sabu dengan berat kotor sekitar 35,1 kilogram serta 15.016 butir pil inex.
Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp4,4 juta, dua unit telepon genggam, dan satu unit kendaraan roda empat yang digunakan pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka berperan sebagai pengambil sekaligus kurir yang membawa narkotika dari Pontianak menuju Palangka Raya.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat aparat kepolisian setelah menerima laporan masyarakat.
“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah,” ungkapnya saat press release yang turut dihadiri Gubernur Kalteng Agustiar Sabran bersama unsur Forkopimda, Rabu (18/2/2026).
Kapolda menjelaskan, barang haram tersebut diambil dari sebuah mobil yang terparkir di basement Mega Mall Pontianak dan rencananya akan dikirim ke Palangka Raya. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan serta bandar besar yang terlibat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kapolda juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi guna mencegah dampak buruk narkoba terhadap generasi muda di Bumi Tambun Bungai. (*)
Editor: Logman Susilo









































