TAMIANG LAYANG – Konflik penggunaan jalur hauling tambang di wilayah Barito Timur kembali menjadi perhatian. Sengketa yang melibatkan sejumlah pemilik lahan ulayat, penggarap, serta kelompok tani dengan pihak perusahaan disepakati ditargetkan selesai pada awal Maret 2026.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil mediasi yang dilaksanakan di ruang rapat Wakil Bupati Barito Timur, Rabu (18/2/2026).
Mediasi dipimpin Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P. Lelu, dengan melibatkan aparat kepolisian, TNI, Unsur Pimpinan DPRD, pemerintah desa, lembaga adat, serta para pihak yang bersengketa.
Dalam pertemuan itu terungkap, konflik jalur hauling bukan persoalan baru, melainkan sengketa berulang yang berpotensi menimbulkan gesekan sosial apabila tidak segera diselesaikan secara menyeluruh.
Objek sengketa berkaitan dengan jalur hauling sepanjang sekitar 7.037 meter yang melintasi Desa Batuah, Desa Malintut, dan Desa Muara Awang. Jalur tersebut merupakan akses pengangkutan hasil tambang, namun berada pada lahan yang diklaim sebagai wilayah ulayat masyarakat.
Pihak yang mengklaim hak atas lahan tersebut antara lain ulayat Iban Bin Sutat beserta penggarap dan Kelompok Tani Malintut Raya, ulayat Bungkut Sahu Masangin, ulayat Karnono Satal, serta Hadi Supriadi.
Dalam mediasi, pemerintah daerah melalui Tim Penanganan Konflik Sosial menetapkan langkah tindak lanjut dengan memberikan waktu kepada perusahaan selama tiga minggu hingga 11 Maret 2026 untuk melakukan verifikasi klaim lahan masyarakat.
Tahapan penyelesaian yang disepakati meliputi peninjauan lapangan bersama masyarakat pada minggu pertama, verifikasi administrasi dan kepemilikan lahan pada minggu kedua, serta penyampaian hasil kepada manajemen perusahaan pada minggu ketiga.
Seluruh proses akan dikoordinasikan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Barito Timur sebagai bentuk pengawasan pemerintah.
Kesepakatan tersebut juga memuat konsekuensi, apabila tahapan penyelesaian tidak dilaksanakan sesuai kesepakatan, maka aktivitas hauling pada jalur tersebut dapat dihentikan.
Pelibatan damang, pemerintah desa, serta instansi teknis dinilai penting untuk memastikan validasi data dan proses penyelesaian berjalan secara komprehensif serta memiliki legitimasi sosial dan hukum.
Selain itu, mediasi juga membahas penyelesaian permasalahan lahan yang berkaitan dengan Hadi Supriadi, yang akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Ari Panan P. Lelu menegaskan pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan keberlanjutan investasi daerah.
“Pemerintah daerah memfasilitasi dialog agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara baik dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat maupun keberlangsungan investasi,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga mengimbau seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif serta menghormati kesepakatan yang telah dibuat selama proses penyelesaian berlangsung. (man)
Editor: Sari Fatimah








































