PALANGKA RAYA – Keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Jalan Sukamulya RT 02, Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, mendapat sorotan dari DPRD Kota Palangka Raya. Lokasi TPA yang berada di akses menuju kawasan wisata dinilai berpotensi mengganggu estetika lingkungan.
Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya, Jati Asmoro, mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya untuk segera melakukan evaluasi terhadap pengelolaan TPA tersebut.
Menurutnya, keberadaan TPA di jalur menuju kawasan wisata dikhawatirkan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat maupun wisatawan yang melintas.
Sorotan tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi warga yang disampaikan saat kegiatan reses Daerah Pemilihan (Dapil) I masa persidangan I tahun 2025/2026 pada 13 Desember 2025 di Aula Kelurahan Tangkiling.
Dalam pertemuan itu, warga mengeluhkan kondisi TPA yang dinilai sudah melebihi kapasitas serta sering menimbulkan bau tidak sedap.
“Warga menyampaikan bahwa sampah sering meluber hingga ke luar area penampungan. Ini tentu mengganggu lingkungan sekitar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini hanya terdapat satu titik pembuangan sampah yang menampung limbah dari aktivitas masyarakat di wilayah tersebut. Sementara itu, seiring bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya aktivitas masyarakat, volume sampah juga terus meningkat tanpa diimbangi fasilitas yang memadai.
“Kalau tidak segera ditangani, kondisi ini berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan berdampak pada kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Jati berharap, DLH Kota Palangka Raya segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan penataan dan peningkatan fasilitas pengelolaan sampah agar kawasan tersebut tetap bersih dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan yang melintas di wilayah Tangkiling. (*)
Editor: Logman Susilo


































