Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya melaksanakan agenda rapat kerja komisi bersama mitra kerja dalam Masa Sidang I Tahun 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sejak Senin hingga Kamis, 19–22 Januari 2026, dengan tujuan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025.
Secara normatif dan konstitusional, agenda rapat kerja ini merupakan perwujudan nyata fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun fokus utama pembahasan meliputi realisasi fisik dan keuangan Tahun Anggaran 2025, evaluasi hasil pemeriksaan dan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025, serta evaluasi kualitas pelayanan publik dan pelaksanaan urusan wajib pemerintahan daerah.
Selain itu, optimalisasi pendapatan daerah, khususnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2025 sebagai dasar penetapan target PAD Tahun Anggaran 2026 yang lebih akurat dan realistis.
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Murung Raya, Sutrisno, S.T. dari Fraksi Partai Gerindra, menegaskan bahwa kegiatan rapat kerja dan kunjungan lapangan tersebut bukan sekadar agenda seremonial.
“Ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam memastikan setiap program dan kegiatan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan perencanaan, regulasi, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi,” ujarnya.
Ia menambahkan, fungsi pengawasan DPRD bertujuan untuk memastikan penggunaan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Menurut Sutrisno, Komisi III DPRD Murung Raya akan mencermati secara serius setiap temuan, capaian, dan kendala yang dihadapi mitra kerja, termasuk tingkat kepatuhan terhadap rekomendasi BPK RI sebagai indikator penting perbaikan tata kelola keuangan daerah.
“Hasil monitoring dan evaluasi ini akan menjadi bahan strategis dalam penyusunan rekomendasi kebijakan serta dasar pengambilan keputusan DPRD dalam pembahasan anggaran dan perencanaan pembangunan daerah ke depan,” jelasnya. (*/ak)









































