Tamiang Layang – Seorang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang dinyatakan bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, Sabtu (2/8/2025).
Kepala Rutan Tamiang Layang, Agung Novarianto, menyampaikan bahwa amnesti tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan itikad baik selama menjalani masa hukuman.
“Warga binaan berinisial MS mendapatkan amnesti setelah menjalani 11 bulan masa tahanan dari total vonis 1 tahun 6 bulan atas kasus tindak pidana narkotika,” jelas Agung.
MS merupakan satu dari 1.178 narapidana di seluruh Indonesia yang memperoleh amnesti per 1 Agustus 2025.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi bagian dari pendekatan keadilan restoratif yang menekankan nilai kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan. (AK)
Baca juga: Empat Remaja Pesta Miras di Ampah, Polsek Dusun Tengah Lakukan Pembinaan
Baca juga: 15 Warga Binaan Negatif Narkoba, Rutan Tamiang Layang Terus Perketat Pengawasan









































