TAMIANG LAYANG – Satreskrim Polres Barito Timur mengamankan seorang pria berinisial LGR (38) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Peristiwa tersebut terjadi saat pelaku mengantar korban pulang menuju kampung halamannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian berlangsung pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban (13) baru selesai bekerja selama empat hari di sebuah warung di kawasan Gunung Perak dan meminta bantuan pelaku untuk mengantarkannya pulang.
Pelaku yang dikenal korban kemudian menyanggupi permintaan tersebut. Namun, di tengah perjalanan melalui Jalan Lingkar Luar Tamiang Layang, pelaku diduga tidak langsung menuju tujuan.
Setibanya di kawasan Simpang Empat Desa Mangkarap Gumpa, pelaku memutar balik kendaraannya dan berhenti di dekat sebuah pondok dengan alasan hendak buang air kecil.
Di lokasi yang sepi itu, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Korban sempat melawan dan berhasil melarikan diri. Namun pelaku mengejarnya dan kembali membawa korban ke pondok. Setelah mendapat kesempatan, korban akhirnya berhasil kabur menuju Desa Mangkarap untuk meminta pertolongan warga.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan korban bersama keluarganya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Barito Timur. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.
Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso, melalui Kasi Humas AKP Eko Sutrisno, dalam keterangan resminya membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku kini menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana terhadap anak.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan perlindungan anak,” pungkasnya.
LGR diamankan jajaran Resmob Polres Bartim di salah satu perumahan di wilayah Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, sekira pukul 14.00 WIB, Senin (6/7/2026). Ia tengah bekerja sebagai tukang bangunan. (man)
Editor: Logman Susilo








































