Kuala Kapuas – Suasana kebersamaan tampak mewarnai jalannya Rapat Paripurna ke-14 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Jumat (4/7/2025).
Dalam rapat yang berlangsung di ruang paripurna Gedung DPRD Kapuas tersebut, seluruh fraksi DPRD secara bulat menyatakan persetujuan terhadap enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan, di mana tujuh fraksi menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan enam Raperda yang dinilai strategis bagi pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah.
Fraksi-fraksi yang menyampaikan pendapat akhirnya antara lain,
• Fraksi Golkar melalui juru bicara H. Abdullah
• Fraksi PDI Perjuangan oleh Agustinus Gerung
• Fraksi NasDem oleh M. Yusuf
• Fraksi Gerindra oleh I Made Pasek S.
• Fraksi PAN oleh Ilham Anwar
• Fraksi PKB oleh Suprianto
• Fraksi Nurani Bintang Demokrat Pembangunan Sejahtera oleh Arhensa Mullah Muhammad
Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, yang memimpin jalannya rapat paripurna, menyampaikan bahwa seluruh pendapat akhir fraksi telah dihimpun sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan.
“Kita telah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap enam buah Raperda Kabupaten Kapuas,” ujar Berinto.
Setelah mendengarkan seluruh pernyataan fraksi, pimpinan rapat kemudian menanyakan secara langsung kepada forum mengenai persetujuan atas enam Raperda tersebut. Seluruh anggota dewan yang hadir secara serentak menyatakan “setuju.”
Rapat dilanjutkan dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama oleh unsur pimpinan DPRD dan perwakilan eksekutif dari Pemerintah Kabupaten Kapuas sebagai simbol pengesahan enam Raperda dimaksud.
Adapun enam Raperda yang disetujui untuk disahkan menjadi Perda, yaitu:
• Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA)
• Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
• Raperda tentang Pengelolaan Perikanan Darat
• Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi
• Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet
• Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Setelah melewati tahapan paripurna ini, keenam Raperda tersebut akan dikirim untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelum secara resmi ditetapkan dan diberlakukan sebagai Peraturan Daerah di wilayah Kabupaten Kapuas. (AK)
Baca juga: Dua Truk BBM Tanpa Dokumen Terjaring Pengawasan di Perbatasan: 267 unit Tercatat Melintas
Baca juga: Dua Peserta Fasi Barito Timur mewakili Kalteng ke Tingkat Nasional









































