PULANG PISAU – Satresnarkoba Polres Pulang Pisau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial S alias U (39) diamankan petugas saat berada di sebuah rumah di Desa Tahawa, Kecamatan Kahayan Tengah, Senin (13/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,31 gram.
Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp2 juta yang diduga hasil transaksi, serta satu unit handphone milik pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Pulang Pisau AKP Waryoto mengungkapkan, pelaku diamankan setelah anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
“Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya dalam kronologi pengungkapan yang diterima media ini.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Pulang Pisau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika junto ketentuan terbaru terkait penyesuaian pidana. (*)
Editor: Logman Susilo






































