Palangka Raya – Dua truk tangki yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), terjaring operasi pengawasan dan penyaluran oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Kabupaten Kapuas. Kendaraan tersebut tidak disertai dokumen lengkap dan belum membayar pajak.
Kepala Bapenda Provinsi Kalteng, Anang Dirjo, mengungkapkan bahwa dalam kegiatan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan dua unit truk pengangkut BBM yang melakukan pelanggaran.
“Satu truk milik PT Herlin Najehan Al-Fatih kedapatan mengangkut 5.000 liter BBM tanpa dokumen lengkap dan belum membayar pajak bahan bakar kendaraan bermotor. BBM tersebut diketahui akan dikirimkan ke CV Waskita Karya Tama di Kabupaten Kapuas,” jelasnya, dikutip dari mmc.kalteng, Kamis (26/6/2025).
Selain itu, satu truk lainnya milik PT Saloka Energy Niaga. Truk diamankan dengan pelanggaran yang sama.
“Saat ini, kedua unit truk tersebut telah membayar pajak bahan bakar kendaraan bermotor,” ujarnya.
Menurut Anang Dirjo, langkah tegas dilakukan untuk menjaga keselamatan distribusi BBM dan melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat overtonase.
“Penertiban seperti ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan di seluruh kabupaten/kota. Kami mengimbau semua pelaku usaha angkutan barang untuk mematuhi aturan lalu lintas, membayar kewajiban pajak kendaraan dan pajak bahan bakar tepat waktu, serta tidak mengangkut melebihi kapasitas,” tegas Anang Dirjo.
Kegiatan pengawasan juga berlangsung di Taniran, Kabupaten Barito Timur (Bartim). Selama tiga hari, tercatat 267 unit mobil tangki BBM melintas masuk ke Bartim melalui jalur distribusi utama.
Pelaksana dari Bapenda Provinsi Kalteng, Dahana, menyampaikan bahwa jumlah tersebut berdasarkan operasi yang dilaksanakan selama tiga hari.
Ia membeberkan, selama pengawasan, ditemukan juga satu unit mobil tangki pengangkut solar tujuan Barito Utara yang sempat ditahan karena tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Meski begitu, pelanggaran tersebut telah ditangani dengan baik oleh pemilik kendaraan.
Sekadar informasi, operasi pengawasan dan penyaluran BBM ini berlangsung selama tiga hari sejak 23 – 26 Juni 2025.
Kegiatan pengawasan dan pendataan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut dilaksanakan di dua wilayah perbatasan yaitu, Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Kapuas.
Operasi ini merupakan kolaborasi antara Bapenda Provinsi Kalteng, Polda Kalimantan Tengah, Satpol PP, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Polres Barito Timur, Polsek Banua Lima, Polres Pulang Pisau, dan UPTPPD Pasar Panas. (MMC.KALTENG/DISKOMINFOSANTIK BARTIM/*/AK)
Baca juga: Gubernur Kalteng Tegaskan Pelayanan Perizinan Harus Cepat dan Tanpa Diskriminasi







































