KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas bersama Personel Polsek Mantangai mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Seorang pria berinisial RK (43) diamankan petugas di rumahnya di Jalan Lintas Palangkaraya-Buntok, Desa Lahei Mangkutup, Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di rumah pelaku.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Kapuas bersama Polsek Mantangai melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan RK.
Saat penggeledahan, polisi menemukan empat paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,65 gram.
Barang haram tersebut disembunyikan di dalam botol Happydent Cool White yang dimasukkan ke dalam tas selempang warna krem dan diletakkan di rak dinding kamar rumah pelaku.
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit iPhone 16 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp1,3 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo mengatakan, berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku menggunakan telepon genggam miliknya untuk melakukan transaksi jual beli sabu.
“Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Setelah dilakukan pengujian menggunakan alat General Screening Drugs, cairan indikator berubah warna dari kuning menjadi biru yang menandakan barang bukti positif mengandung methamphetamine atau sabu.
Atas perbuatannya, RK dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1/2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Editor: Logman Susilo









































