PALANGKA RAYA – Aksi pembobolan rumah di Jalan Garuda XII Gang II, Kota Palangka Raya, akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polresta Palangka Raya. Seorang pemuda berinisial AS (26) diringkus polisi usai buron selama sekitar sepekan.
Pelaku ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya di kawasan Jalan Jenjang pada Jumat (8/5/2026), setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan sejak laporan diterima korban.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatreskrim AKP Eka Palti Hutagaol mengatakan, tersangka diduga membobol rumah korban berinisial MS (35) dengan cara mencungkil pintu samping rumah hingga terbuka.
“Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban,” ungkap Eka Palti, Minggu (10/5/2026).
Barang yang digondol pelaku cukup banyak, mulai dari perhiasan emas, uang tunai, barang elektronik hingga dokumen penting kendaraan.
Perhiasan yang dicuri di antaranya gelang emas 700 seberat 15,5 gram, cincin emas 10 gram, cincin emas 450 seberat 2 gram dan kalung emas 10 gram. Selain itu, pelaku juga membawa kabur dua jam tangan dan uang tunai Rp1 juta.
Tak berhenti di situ, pelaku turut menggondol handycam, kamera digital, tabung gas Elpiji 3 kilogram, kunci serep kendaraan, tas sekolah beserta isi, remote AC hingga sejumlah surat penting.
Dokumen penting yang hilang meliputi dua BPKB sepeda motor, satu BPKB mobil, satu STNK sepeda motor dan dua buku tabungan.
Kasat Reskrim menegaskan, tersangka telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). (*)
Editor: Logman Susilo







































