SAMPIT – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial K (34) diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur, setelah diduga menyimpan puluhan paket sabu, Jumat (8/5/2026).
Informasi yang diterima, peristiwa itu terjadi pukul 17. 00 WIB di kediaman K Jalan Cilik Riwut Km 75, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu.
Dari tangannya, petugas menyita 41 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 15,35 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Kotim, AKP Suherman, membenarkan pengungkapan kasus narkotika yang melibakan IRT tersebut.
“Setelah menerima informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidkan dan mengamankan pelaku dikediaman,” ungkap Kasat dalam laporannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kantong bubble wrap warna pink yang di dalamnya berisi puluhan paket sabu di atas kasur kamar K.
Selain sabu, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai, timbangan digital, satu pak plastik klip, potongan sedotan, kartu SIM, serta handphone.
Saat ini terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor: Logman Susilo







































