MUARA TEWEH – Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti hampir 200 gram bruto di wilayah Muara Teweh, Minggu (10/5/2026) malam.
Seorang pria berinisial AF alias F (21), warga Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, diamankan petugas saat berada di Jalan Brigjen Katamso, Gang Lembah Durian, Kelurahan Melayu, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara, AKP Virza Nur Adha mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor,” kata Virza dalam laporannya.
Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan satu unit handphone di kantong celana pelaku.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor Yamaha Xeon yang dikendarai tersangka. Polisi menemukan sebuah kotak kolagen warna pink yang dilapisi lakban dan tisu berisi lima paket sabu.
“Barang bukti yang ditemukan terdiri dari dua paket besar dan tiga paket sedang berisi serbuk kristal putih diduga sabu,” jelasnya.
Dari hasil penimbangan, dua paket besar memiliki berat kotor 184,83 gram bruto, sedangkan tiga paket sedang seberat 15,17 gram bruto.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, kotak kolagen, lakban, tas kecil, handphone dan satu unit sepeda motor.
Petugas juga melakukan uji narkotika menggunakan test kit dengan hasil positif methamphetamine.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Barito Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor: Logman Susilo








































