Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan pelaksanaan pemilihan umum nasional dan daerah dipisahkan dengan selang waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Putusan ini merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Irmalidarti.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
MK menegaskan, bahwa pemungutan suara nasional yang meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden harus dilaksanakan lebih dahulu.
Sementara itu, pemilu daerah yang mencakup anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota diselenggarakan paling cepat dua tahun atau paling lambat dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional.
Putusan ini secara otomatis mengubah makna sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Yaitu, Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 3 ayat (1) dalam UU Nomor 8 Tahun 2015.
Ketiga pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat, apabila ke depan tidak dimaknai sebagai pemisahan waktu antara pemilu nasional dan daerah.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa pemilu serentak secara menyeluruh seperti yang terjadi pada 2019 dan direncanakan pada 2024–2029 berpotensi membebani penyelenggara, pemilih, dan sistem demokrasi secara keseluruhan.
Pemisahan pemilu dinilai dapat meningkatkan partisipasi dan kualitas pilihan masyarakat.
“Dengan waktu yang terpisah, pemilih bisa lebih fokus mengenal calon di setiap tingkatan pemerintahan,” ujar Ketua MK.
Putusan ini berimplikasi langsung pada penyusunan jadwal pemilu di masa mendatang. Jika Pemilu Nasional (Pileg dan Pilpres) tetap digelar pada Februari 2029, maka Pilkada (gubernur, bupati, wali kota) baru bisa digelar pada rentang waktu Februari–Agustus 2031. (Antara/*/AK)
Baca juga: Presiden Prabowo Panggil Menkopolkam, Gelar Ratas Terkait Dinamika Global
Baca juga: Dua Dekade Terabaikan, Jalan Bamban-Maragut Butuh Perhatian Serius









































