PURUK CAHU – Seorang pria berinisial AD (44) tak berkutik saat digerebek petugas Satresnarkoba Polres Murung Raya di sebuah kamar gudang molding, Senin (13/4/2026) pagi.
Penangkapan berlangsung di Jalan Ais Nasution, Desa Juking Pajang, Kecamatan Murung, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 18,31 gram, tergeletak di dalam kamar gudang.
Tak hanya itu, satu unit handphone turut diamankan sebagai barang bukti, serta hasil tes urine pelaku yang menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Kasat Resnarkoba Polres Murung Raya IPTU Sutrisno menyebutkan, pengungkapan ini merupakan tindaklanjut laporan masyarakat.
“Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tulis Kasat IPTU Sutrisno, dalam kronologi yang diterima media.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari wilayah Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (*)
Editor: Logman Susilo






































