Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, secara resmi menetapkan pasangan H. Shalahuddin, S.T., M.T. – Felix Sonadie Y. Tingan, A.Md. sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Barito Utara periode 2025–2030. Keputusan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih yang digelar di Gedung Balai Antang, Muara Teweh, Sabtu (20/9/2025).
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, bersama jajaran komisioner. Hadir pula Sekretaris Daerah Barito Utara, Drs. Muhlis, yang mewakili pemerintah daerah, Ketua DPRD Barito Utara Hj. Mery Rukaini, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pasangan calon terpilih dan tamu undangan lainnya.
Penetapan pasangan Shalahuddin–Felix ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XXII/2025 yang memutuskan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara 2024. Setelah seluruh tahapan PSU dilaksanakan, KPU menetapkan pasangan nomor urut 1 sebagai peraih suara terbanyak.
Dalam Surat Keputusan KPU Barito Utara Nomor 369 Tahun 2025, pasangan ini memperoleh 40.400 suara atau 52,20 persen dari total suara sah. Angka tersebut mengungguli pasangan lain dan memastikan kemenangan mereka secara sah dan konstitusional.
Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menegaskan bahwa proses demokrasi di Barito Utara berjalan sesuai aturan.
“Alhamdulillah, seluruh tahapan telah kita jalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan pasangan calon terpilih hari ini adalah bukti bahwa demokrasi berjalan baik di Barito Utara,” ucapnya.
Sekda Barito Utara, Muhlis, yang hadir mewakili pemerintah kabupaten, menyampaikan apresiasi kepada seluruh penyelenggara pemilu.
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan PSU hingga penetapan pasangan terpilih tidak lepas dari kerja keras KPU, Bawaslu, aparat keamanan, dan masyarakat.
“Pemerintah daerah tentu akan mendukung penuh pasangan calon terpilih dalam menjalankan roda pemerintahan. Kami berharap kepemimpinan baru ini dapat membawa pembangunan Barito Utara semakin maju dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujar Muhlis.
Dengan penetapan ini, pasangan Shalahuddin–Felix secara sah akan memimpin Kabupaten Barito Utara untuk lima tahun mendatang, periode 2025–2030. Tahapan selanjutnya adalah pengusulan pelantikan kepada pemerintah pusat melalui mekanisme yang berlaku.
Usulan pelantikan disampaikan KPU kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Tengah. Setelah proses administrasi selesai, pasangan terpilih akan resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Acara pleno ini juga dihadiri berbagai unsur pimpinan daerah, mulai dari Ketua DPRD Barito Utara, Dandim 1013 Muara Teweh, Kapolres, serta perwakilan Dewan Pers. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap hasil demokrasi yang telah berlangsung.
Pasangan Shalahuddin–Felix sendiri hadir dalam pleno penetapan tersebut. Kehadiran mereka disambut hangat oleh para undangan yang hadir.
Banyak pihak menaruh harapan besar agar kepemimpinan baru ini dapat melanjutkan program pembangunan serta menghadirkan inovasi untuk kemajuan Barito Utara.
Penetapan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Barito Utara. Usai melewati dinamika politik yang cukup panjang, masyarakat kini menaruh harapan besar pada kepemimpinan baru agar bisa fokus membangun daerah. (AK)
Baca juga: MK Tolak Gugatan Jimmy-Inri Terkait PSU Pilkada Barito Utara
Baca juga: Reshuffle Perdana, 14 Pejabat Eselon II Murung Raya Berganti








































