ayokalteng.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara yang diajukan pasangan H. Jimmy Carter – Inriaty Karawaheni (Jimmy–Inri).
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar, Rabu (17/9/2025).
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.
Suhartoyo juga menyampaikan, majelis hakim mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon. Sementara eksepsi lainnya dinyatakan ditolak.
Sebelumnya, pasangan Jimmy–Inri menggugat hasil penetapan KPU atas perolehan suara PSU Pilkada Barito Utara 2024. Gugatan tersebut diregistrasi dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan mulai diperiksa sejak awal September 2025.
Dalam gugatannya, Jimmy-Inri menuding adanya intimidasi hingga dugaan pelanggaran dana kampanye. Namun MK menilai dalil-dalil yang disampaikan pemohon tidak cukup kuat, sehingga permohonan tidak dapat diterima.
Dengan putusan MK ini, hasil penetapan KPU Kabupaten Barito Utara atas PSU Pilkada 2024 dinyatakan sah dan mengikat. (AK)
Baca juga: Jumlah Penduduk Tembus 310 Ribu, DPRD Palangka Raya Berpotensi Bertambah Lima Kursi
Baca juga: Tunjangan Fantastis Dipangkas, Segini Take Home Pay Anggota DPR per Bulan








































