Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat memangkas sejumlah hak keuangan dan fasilitas anggota parlemen. Keputusan ini diambil melalui rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi pada Kamis, (4/9/2025).
“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025,” ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Senayan, Jumat (5/9/2025).
Selain tunjangan rumah, DPR juga menyunat sejumlah fasilitas lain. “Meliputi biaya langganan daya listrik dan jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” jelas Dasco.
Ia menegaskan, DPR tidak akan membayarkan hak keuangan kepada anggota yang berstatus nonaktif dari partai politik. Saat ini, ada lima anggota DPR nonaktif, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN), serta Adies Kadie (Golkar).
Berdasarkan catatan DPR, setelah pemangkasan tunjangan, anggota DPR tetap berhak menerima hak keuangan sekitar Rp 65,59 juta per bulan.
Hak itu meliputi:
• Gaji pokok: Rp 4,2 juta.
• Tunjangan suami/istri: Rp 420 ribu.
• Tunjangan anak: Rp 168 ribu.
• Tunjangan jabatan: Rp 9,7 juta.
• Tunjangan beras: Rp 289.680.
• Uang sidang/paket: Rp 2 juta.
• Tunjangan konstitusional (terbesar hingga Rp 57,43 juta).
Dari tunjangan konstitusional, komponen paling besar adalah biaya komunikasi intensif dengan masyarakat sekitar Rp 20 juta per bulan. Ada pula tunjangan kehormatan Rp 7,18 juta, serta honorarium fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran total Rp 25,38 juta.
Sebelum pajak, pendapatan kotor anggota DPR tercatat Rp 74,21 juta. Setelah dipotong PPh 15 persen senilai Rp 8,61 juta, take home pay anggota DPR menjadi sekitar Rp 65,59 juta per bulan.
Dalam Rapat Paripurna DPR yang membahas kebijakan ini, tercatat hanya 237 anggota DPR yang hadir. Jumlah ini tidak sampai setengah dari total 575 anggota dewan. (*/AK)
Baca juga: Nadiem Makarim Resmi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
Baca juga: Presiden Prabowo Gelar Silaturahmi Lintas Agama dan Tokoh Bangsa di Istana Negara









































